Legislator Komisi II Nilai Menteri ATR Harus Tanggung Jawab Kasus Pagar Laut Ilegal di Tangerang

16-01-2025 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo. Foto: Jaka/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, menyoroti kasus pemagaran laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Pembangunan pagar sepanjang 30,16 kilometer itu dinilai sebagai upaya pihak tertentu untuk menguasai lahan laut secara semena-mena.

 

"Masalah ini sangat kompleks. Ada yang menyebut kecolongan, terjadi pembiaran, dan pengawasan yang tidak ketat. Padahal, seharusnya tidak sulit bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Pemda Banten untuk mengungkap sosok di balik kemunculan pagar laut ini. Jika KKP dan Pemda serius, persoalan ini bisa cepat diselesaikan,” ujar Eka Widodo, yang akrab disapa Edo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).

 

Edo menegaskan bahwa pemagaran laut tersebut jelas merugikan nelayan. Pagar itu membatasi ruang gerak nelayan untuk mencari ikan, memaksa mereka menempuh jarak lebih jauh. Akibatnya, biaya operasional nelayan, seperti bahan bakar, meningkat drastis.

 

Selain merampas hak nelayan, pemagaran laut juga diduga sebagai modus penguasaan lahan laut secara ilegal. Edo mengungkapkan bahwa kerugian akibat pemagaran ini meliputi terbatasnya ruang usaha nelayan, penutupan akses publik, dan kerusakan fungsi ruang laut.

 

"Saya berharap bukan hanya KKP, tapi Kementerian ATR/BPN juga turut bertanggung jawab. Mereka harus segera menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan bidangnya. Apalagi, pemagaran ini tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Provinsi Banten. Solusinya adalah mengungkap motif pemagaran ini dan meminta pertanggungjawaban pelaku,” tegas Edo.

 

Politisi dari Fraksi PKB ini menjelaskan bahwa ruang laut seharusnya dimanfaatkan sebagai zona perikanan dan zona pelabuhan. Jika ada pemanfaatan untuk kepentingan lain, harus ada RTRW yang menjadi acuan pemerintah setempat.

 

“Saya menyayangkan pihak yang mengusulkan penyelesaiannya cukup dengan mencabut pagar menggunakan bantuan TNI/Polri. Saya tidak sepakat dengan solusi tersebut,” tambahnya.

 

Menurut Edo, masalah ini tidak sesederhana hanya mencabut pagar. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap apakah pembangunan di pantai dan reklamasi yang marak belakangan ini sudah sesuai dengan RTRW, dan apakah masyarakat tidak dirugikan. (ayu/aha)

BERITA TERKAIT
LEMTARI dan MKMTI Laporkan Mafia Tanah, Komisi II Minta ATR/BPN Segera Bertindak
23-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengarkan pengaduan masyarakat terkait permasalahan pertanahan dari...
Deddy Sitorus: Banyak PJ Kepala Daerah Lakukan Mutasi ASN Sebulan Sebelum Pemilu
22-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengungkapkan banyak PJ Kepala Daerah yang dalam satu...
Komisi II dan Mitra Kerja Sepakati Pelantikan Kepala Daerah di Awal Februari 2025
22-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri dan Wakil Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU (Komisi Pemilihan...
Komisi II: Pemagaran Laut Adalah Keteledoran Kementerian ATR
21-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai kasus pemagaran laut di wilayah Tangerang, Banten, merupakan...